A. Pengertian Sengketa Internasional
Sengketa Internasional adalah suatu konflik antar Negara dalam memperebutkan suatu wilayah, Maupun wilayahnya yang terletak di perbatasan.Tak dapat disangkal, salah satu persoalan yang dapat memicu persengketaan antar negara adalah masalah perbatasan. Indonesia juga menghadapi masalah ini, terutama mengenai garis perbatasan di wilayah perairan laut dengan negara-negara tetangga.
B.
Factor-faktor Sengketa internasional
1. Faktor-faktor yang dapat menyulut persengketaan
antar negara dimaksud antara lain :
a. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum terselesaikan melalui mekanisme perundingan.
a. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum terselesaikan melalui mekanisme perundingan.
b.
Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh negara-negara
yang ada di kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.
c.
Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang
dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.
2. Faktor potensial yang dapat menyulut per-sengketaan
terbuka itu antara lain:
a.
Implikasi dari internasionalisasi konflik internal di satu negara yang dapat
menyeret negara lain ikut dalam persengketaan.
b.
Pertarungan antar elite di suatu negara yang karena berbagai faktor merambat ke
luar negeri.
c.
Meningkatnya persaingan antara negara-negara maju dalam membangun pengaruh di
kawasan ini.
Beberapa persoalan perbatasan dan “dispute
territorial” yang cukup mengusik
harmonisasi antar negara maupun ke-amanan kawasan,
yaitu :
a.
Sengketa Indonesia dan Malaysia mengenai garis perbatasan di perairan laut
Sulawesi menyusul perubahan status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, dan
garis perbatasan di pulau Kalimantan (salah satunya mengenai blok Ambalat);
b.
Perbedaan pendapat dan kepentingan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste
di perairan Celah Timor;
c.
Konflik historis antara Malaysia dan Filipina mengenai klaim Filipina atas
wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur;
C.
Contoh Sengketa Internasional
1. Nama Negara yang bersengketa : Irak dan Kuwait
• Penyebabnya :
Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki.
• Cara Penyelesaian :
Dewan Keamanan PBB mengambil hak veto. Israel diminta Amerika Serikat untuk tidak mengambil serangan balasan atas Irak untuk menghindari berbaliknya kekuatan militer Negara Negara Arab yang dikhawatirkan akan mengubah jalannya peperangan. Pada tanggal 27 Februari 1991 pasukan Koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan Presiden Bush menyatakan perang selesai.
Sengketa
Internasional Antara Jepang Dan Korea.
2. Perebutan kepemilikan Pulau Daioyu/Senkaku antara China-Jepang
Telah berlangsung sejak tahun 1969. Sengketa ini diawali ketika ECAFE menyatakan bahwa diperairan sekitar Pulau Daioyu/Senkaku terkandung hidrokarbon dalam jumlah besar. Kemudian pada tahun 1970, Jepang dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian pengembalian Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Hal inilah yang kemudian diprotes China, karena China merasa bahwa pulau tersebut adalah miliknya.Sengketa ini semakin berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut.
Ketegangan ini berlanjut ketika Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Meskipun protes yang terus menerus dari China maupun Taiwan, namun tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou. Secara resmi
Penyelesaian sengketa:
China memprotes tindakan Jepang atas Pulau tersebut.
Sampai saat ini permasalahan ini belum dapat diselesaikan. Kedua negara telah mengadakan pertemuan untuk membicarakan dan menyelesaikan sengketa. Namun dari beberapa kali pertemuan yang telah dilakukan belum ada penyelesaian, karena kedua negara bersikeras bahwa pulau tersebut merupakan bagian kedaulatan dari negara mereka, akibat overlapping antara ZEE Jepang dan landas kontinen China. Hal inilah yang belum terjawab oleh Hukum laut 1982. Meskipun saat ini banyak yang menggunakan pendekatan median/equidistance line untuk pembagian wilayah yang saling tumpang tindih, namun belum dapat menyelesaikan perebutan antara kedua negara, karena adanya perbedaan interpretasi terhadap definisi equidistance line.
Alternatif lain juga telah ditawarkan untuk penyelesaian konflik, yaitu melalui pengelolaan bersama (JDA, Joint Development Agreement). Sebenarnya dengan pengelolaan bersama tidak hanya akan menyelesaikan sengketa perbatasan laut kedua negara, tetapi memiliki unsur politis. Hal ini akan memperbaiki hubungan China-Jepang, karena menyangkut kepentingan kedua negara, sehingga kedua negara harus selalu menjaga hubungan baik agar kesepakatan dapat berjalan dengan baik. Namun sayangnya tawaran ini ditolak China, padahal sebenarnya kesepakatan ini dapat digunakan untuk membangun masa depan yang cerah bersama Jepang.Melihat sulitnya dicapai kesepakatan China-Jepang, alternatif penyelesaian akhir yang harus ditempuh adalah melalui Mahkamah Internasional. Namun penyelesaian tersebut cukup beresiko, karena hasilnya akan take all or nothing.
D.
Karakter Sengketa Internasional:
1.
Sengketa internasional yang melibatkan subjek Hukum Internasional (A Direct
International Dispute). Seperti pada contoh kasus Toonen versus Australia.
Di mana Toonen menggugat ke Komisi Tinggi HAM PBB karena telah mengeluarkan
peraturan yang sangat diskriminatif terhadap kaum Gay dan Lesbian. Dan menurut
Toonen Pemerintah Australia telah melanggar pasal 17 ICCPR dan atas itu
Pemerintah Australia dalam waktu 90 hari diminta mengambil tindakan untuk
segera mencabut peraturan tersebut.
2.
Sengketa yang pada awalnya bukan merupakan sengketa internasional, tetapi sifat
dari kasus itu menjadikan sengketa itu sengketa internasional (An indirect
International Dispute). Suatu peristiwa atau keadaan yang bisa menyebabkan
suatu sengketa bisa menjadi sengketa internasional adalah adanya kerugian yang
diderita secara langsung oleh WNA, yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
Seperti pada kasus penembakan warga negara Amerika Serikat di Freeport.
E.
Penyelesaian Sengketa Internasional
1.
Penyelesaian Sengketa Internasional Jalur Damai
The Hague Peace Conference pada
tahun 1899 dan 1907, yang menghasilkan Convention on The Pacific Settlement
of International Disputes 1907, merupakan cikal bakal legalisasi
penghimbauan penyelesaian sengketa internasional dengan jalur damai. Meskipun
pada realitanya, sifat dari konvensi ini tidak mengikat dan rekomendatif, konvensi
ini pada sejarahnya telah menstimulan munculnya beberapa Perjanjian-perjanjian
Internasional yang secara khusus mengatur dan memuat cara-cara penyelesaian
sengketa internasional lewat jalur damai. Perjanjian-perjanjian tersebut—baik
yang dibuat oleh negara-negara secara multilateral maupun melalui lembaga
intergovernmental adalah:
a.
The Convention for the Pacific Covenant of the League of Nations 1919;
b.
The Statue of the Permanent Court of international Justice 1921;
c.
The General Treaty for the Renunciation of War 1928;
d.
The General Act for The Pacific Settlement of International Disputes 1928;
e.
Piagam PBB (Mîtsâq al-Umam al-Muttahidah) dan Statuta Mahkamah Internasional
1945 (al-Nidzâm al-Asâsiy li Mahkamah al-’Adl al-Dauliyah);
f.
Deklarasi Bandung 1955;
g.
The Manila Declaration on Peaceful Settlement of Disputes between States 1982.
Seperti yang dijelaskan oleh Pasal
33 Piagam PBB, penyelesaian sengketa dengan jalur damai ini bisa ditempuh
dengan metode-metode berikut:
a.
Metode Politik/Diplomatik Klasik, seperti Negosiasi, Enquiry (Penyelidikan),
Jasa-jasa Baik (good offices), Mediasi, dan Konsiliasi.
b.
Metode Yudisial/Hukum, yakni dengan mekanisme Arbitrasi Internasional dan
Mahkamah Internasional.
c.
Penyelesaian sengketa internasional melalui Organisasi-organisasi Internasional
atau Badan-badan/Kelompok-kelompok Regional.
a.
Negoisasi
Negosiasi merupakan cara
penyelesaian sengketa secara damai yang telah lama diadopsi. Hingga permulaan
abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian
sengketa. Dan hingga saat ini, Negosiasi biasanya adalah metode penyelesaian
sengketa yang pertama kali ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa
melalui dialog tanpa ada keikut-sertaan dari pihak ketiga.
Dalam pelaksanaannya, Negosiasi
memiliki dua bentuk utama, yaitu Bilateral dan Multilateral. Negosiasi dapat
dilangsungkan melalui saluran diplomatic pada konferensi internasional atau dalam
suatu lembaga/organisasi internasional.
Dalam praktek negosiasi, ada dua
bentuk prosedur yang dibedakan. Yang pertama adalah negosiasi ketika sengketa
belum muncul, yang lebih dikenal dengan konsultasi. Dan yang kedua adalah
negosiasi ketika sengketa telah lahir.
Keuntungan
yang diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan mekanisme negosiasi,
antara lain:
1. Para pihak memiliki kebebasan
untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan di antara mereka.
2. Para pihak mengawasi dan memantau
secara langsung prosedur penyelesaiannya.
3. Dapat menghindari perhatian
public dan tekanan politik dalam negeri.
4. Para pihak mencari penyelesaian
yang bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua
belah pihak.
b.
Penyelidikan
J.G. Merrills menyatakan bahwa
salah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah karena adanya
ketidak-sepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini,
akan sangat bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak
disepakati. Dan dalam rangka menyelesaikan sengketa inilah, para pihak kemudian
membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi
di lapangan. Fakta-fakta yang temukan ini kemudian dilaporkan kepada para pihak
yang besengketa, sehingga para pihak tersebut bisa menyelesaikan sengketa di
antara mereka.
Dalam beberapa kasus, badan yang
bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta dalam sengketa internasional dibuat oleh
PBB. Namun dalam konteks ini, enquiry yang dimaksud adalah sebuah badan yang
dibentuk oleh negara yang bersengketa. Enquiry telah dikenal sebagai salah satu
cara untuk menyelesaikan sengketa internasional semenjak lahirnya The Hague
Convention pada tahun 1899, yang kemudian diteruskan pada tahun 1907.
Contoh Dewan Penyelidik yang
pernah dibentuk oleh PBB, adalah Dewan Penyelidik yang mengawasi penghentian
gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda.
c.
Mediasi
Mediasi adalah suatu tindak
intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ketika pihak-pihak yang bersengketa
tidak bisa menempuh penyelesaian sengketa lewat jalur negosiasi. Pihak ketiga
yang disebut mediator ini harus bersifat netral dan independen sehingga bisa
memberikan saran untuk penyelesain sengketa.
Seperti yang ditulis oleh Pirhot
Nababan, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga bisa dilangsungkan dalam
beberapa bentuk. Misalnya pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah
pihak untuk melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya
menyediakan jalur komunikasi tambahan.
Dalam menjalankan tugasnya,
mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada
hukum yang ada. Mediator dapat menggunakan asas “ex aequo et bono” untuk
menyelesaikan sengketa yang ada.
Pelaksanaan mediasi dalam
penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian
internasional, antara lain: The Hague Convention 1907; UN Charter; The
European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.
Contoh sengketa yang diselesaikan
dengan metode ini adalah ketika Amerika Serikat menjadi mediator konflik Mesir
dan Israel yang berakhir dengan ditetapkannya Perjanjian Damai Mesir-Israel 26
Maret 1979 di Washington D.C. Selain itu, Amerika Serikat juga pernah menjadi
mediator konflik Yordan-Israel yang berakhir dengan ditetapkannya Perjanjian
Damai Yordan-Israel 25 Oktober 1994.
d. Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah cara
penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar
para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Menurut
pendapat Bindschedler, yang dikutip oleh Huala Adolf, jasa baik dapat
didefinisikan sebagai berikut: “The involvement of one or more States or an
international organization in a dispute between states with the aim of settling
it or contributing to its settlement.”
Pada pelaksanaan di lapangan, jasa
baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical
good offices), dan jasa baik politis (political good offices). Jasa
baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan
cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau
menyelenggarakan konferensi. Tujuan dari jasa baik teknis ini adalah
mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para
pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus. Sedangkan
jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi
internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan
suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu
kompetensi.
Contoh sengketa yang diselesaikan
dengan metode ini adalah ketika pada tahun 1979, Guatemala dan Costa Rica
memberikan jasa-jasa baik untuk penyelesaian sengketa antara Honduras dan
Salvador.
e.
Konsiliasi
Sementara Konsiliasi, menurut
Manly O. Hudson adalah: “Suatu proses penyusunan usulan-usulan penyelesaian
setelah diadakan suatu penyelidikan mengenai fakta dan suatu upaya untuk
mencari titik temu dari pendirian-pendirian yang saling bertentangan, dan para
pihak dalam sengketa tersebut tetap bebas untuk menolak atau menerima
proposal-proposal yang telah dirumuskan tersebut.”
J.G. Starke menyebutkan bahwa
fakta jika para pihak yang berkonflik sama sekali memiliki kebebasan untuk
memutuskan apakah akan menerima atau menolak syarat-syarat penyelesaian yang
diusulkan itulah yang sebenarnya membedakan Konsiliasi dan Arbitrasi. Dan
dengan begini, metode Konsiliasi memiliki nilai plus karena bisa dipakai untuk
penyelesaian segala jenis sengketa atau keadaan.
Teori-teori tentang konsiliasi
banyak terkodifikasi di Traktat Bryan, Traktat Brussels 17 Maret 1948, dan
Pakta Bagota 1948.
2.
Penyelesaian Sengketa Internasional dengan Metode Yudisial/Hukum
a.
Arbitrasi Internasional
Menurut J.G. Starke, proses
penyelesaian sengketa melalui proses Arbitrasi berlangsung dengan penyerahan
sengketa kepada orang-orang tertentu yang dinamakan Arbitrator, yang dipilih
bebas oleh para pihak bertikai. Para Arbitrator inilah yang akan memutuskan
tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum.
Hukum
internasional telah mengenal arbitrase sebagai alternatif penyelesaian
sengketa, dan cara ini telah diterima oleh umum sebagai cara penyelesaian
sengketa yang efektif dan adil. Para pihak yang ingin bersengketa dengan
menggunakan metode arbitrase dapat menggunakan badan arbitrase yang telah
terlembaga, atau badan arbitrase ad hoc. Meskipun dianggap sebagai penyelesaian
sengketa internaisonal melalu jalur hukum, keputusan yang dihasilkan oleh badan
arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin akan mengikat masing-masing pihak,
meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat.
Pada saat ini, terdapat sebuah
badan arbitrase internasional yang terlembaga, yaitu Permanent Court of
Arbitration (PCA). Dalam menjalankan tugasnya sebagai jalur penyelesaian
sengketa, PCA menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules 1976.
b.
Mahkamah Internasional
Satu-satunya Organ Umum yang
tersedia untuk masyarakat internasional dalam penyelesaian sengketa secara
yudisial adalah International Court of Justice di The Hague.
Organ Umum ini dibentuk berdasarkan bab IV (Pasal 92-96) Piagam PBB yang
dirumuskan di San Fransisco pada tahun 1945.
Mahkamah Internasional terdiri
dari 15 Hakim. Hakim-hakim ini merupakan sebuah panel para calon anggota Mahkamah
yang dinominasikan oleh kelompok National Panel Permanent Court of
Arbitration. Dari daftar calon ini, Majelis Umum dan Dewan Keamaan, yang
secara independen melakukan pemungutan suara, memilih anggota-anggota Mahkamah.
Untuk pemilihan tersebut disyaratkan suara terbanyak mutlak baik dalam Mejelis
Umum maupun Dewan Keamanan. Prosedur untuk pemilihan yang bersamaan waktunya
oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan berlaku juga pada kasus pengisian
lowongan-lowongan tidak tetap, misalkan pemilihan yang dikarenakan meninggalnya
atu pensiunnya seorang Hakim.
Sementara
kewenangan Mahkamah Internasional secara umum ada dua macam:
1.
Kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara
pertikaian (contentious case)
Pada prinsipnya, dalam kasus-kasus
pertikaian pelaksanaan yurisdiksi, Mahkamah mensyaratkan adanya persetujuan
para pihak dalam sengketa. Menurut Pasal 36 ayat 1 Statuta, Mahkamah memiliki
yurisdiksi terhadap semua perkara yang diajukan oleh para pihak bertikai.
Pengajuan tersebut biasanya dilakukan dengan memberitahukan suatu perjanjian
bilateral yang dinamakan compromis.
2.
Kewenangan untuk memberi Opini-opini Nasihat (advisory
opinion)
Advisory Opinion ini
adalah hak Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB atas Mahkamah Internasional.
Selain dua pihak ini, organ-organ lain dari “keluarga” PBB, dengan izin Majelis
Umum, juga berhak meminta Mahkamah untuk memberikan Opini-opini Nasihat tentang
persoalan-persoalan hukum yang timbul dalam lingkup aktivitas mereka. Dan
Opini-opini Nasihat ini hanya dapat diupayakan atas persoalan hukum, baik
konkret maupun abstrak.
3.
Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Organisasi-organisasi Internasional
atau Organisasi-organisasi/Agen-agen Regional
Organisasi-organisasi
Internasional dan Badan-badan Regional secara historis telah sangat kontributif
dalam hal penyelesaian sengketa internasional. Secara umum, peran
Organisasi-organisasi Internasional dan Organisasi-organisasi/Agen-agen
Regional ini bisa dipetakan sebagai berikut:
a.
Di Era Liga Bangsa-Bangsa
Pasal 15 Perjanjian LBB telah
merekomendasikan penggunaan metode-metode Politik/Diplomatik Klasik untuk
penyelesaian sengketa internasional, semisal penyelidikan, mediasi dan
konsiliasi. Dalam menyelesaikan sengketa internasional, LBB berpegang teguh
pada dua faktor, yaitu faktor waktu dan faktor advisory opinion.
LBB telah banyak sukses
menyelesaikan sengketa-sengketa internasional, seperti sengketa antara Yunani
dan Bulgaria tahun 1926, juga sengketa antara Swedia dan Finlandia tahun 1923.
b.
Di Era Piagam PBB
Tujuan dibentuknya PBB, yaitu
menjaga kedamaian dan keamanan internasional tercantum di dalam pasal 1 Piagam,
yang berbunyi:
“To maintain international peace
and security, and to that end: to take effective collective measures for the
prevention and removal of threats to the peace, and for the suppression of acts
of aggression or other breaches of the peace, and to bring about by peaceful
means, and in conformity with the principles of justice and international law,
adjustment or settlement of international disputes or situations which might
lead to a breach of the peace”.
Kedamaian dan keamanan
internasional hanya dapat diwujudkan apabila tidak ada kekerasan yang digunakan
dalam menyelesaikan sengketa, yang ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) Piagam
PBB. Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian dijelaskan lebih lanjut
dalam pasal 33 Piagam PBB.
Pada sejarahnya, PBB selaku
Organisasi Internasional yang memiliki otoritas besar di dunia internasional
telah banyak berkontribusi dalam upaya-upaya perdamaian dunia dan penyelesaian
sengketa-sengketa internasional. PBB terbukti telah banyak sukses menyelesaikan
sengketa-sengketa internasional, meski dalam beberapa sengketa juga harus
diakui bahwa PBB belum bisa menyelesaikannya.
c.
Peran Badan-badan dan Kelompok-kelompok
Regional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional
Piagam PBB telah menegaskan secara
khusus di salah satu pasalnya yang berkenaan dengan Organisasi-organisasi
regional tentang otoritas Badan-badan/Kelompok-kelompok Regional untuk
melakukan upaya-upaya penyelesaian sengketa internasional selama upaya-upaya
ini sesuai dengan yurisdiksinya dan tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan dan
prinsip-prinsip PBB.
PBB sendiri juga telah menghimbau
negara-negara anggota PBB, untuk berupaya maksimal dalam pemecahan
sengketa-sengketa regional sebelum mengajukannya kepada Dewan Keamanan PBB
(Pasal 52/2). Dan bahkan ayat (3) dari pasal yang sama menekankan kepada DK-PBB
untuk men-support upaya-upaya Badan-badan/Kelompok-kelompok Regional dalam
menyelesaikan sengketa-sengketa yang berpengaruh pada stabilitas internasional.
Dan Badan-badan/kelompok-kelompok
Regional juga tak bisa dinafikan dalam upaya-upaya penyelesaian sengketa
internasional. Seperti pada rentang tahun 1983-1988, ada upaya-upaya dari tiga
kelompok regional di Amerika Tengah dan Amerika Selatan yang ditujukan untuk
mencapai penyelesaian-penyelesaian secara damai di regional Amerika Tengah dan
Amerika Selatan. Kelompok-kelompok Regional tersebut adalah Kelompok Cantadora
(Menteri-menteri Luar Negeri dari Kolombia, Meksiko, Panama, dan Venezuala),
Kelompok Amerika tengah (Menteri-menteri Luar Negeri Costa Rica, Honduras,
Guate, Ala, El Salvador, dan Nikaragua), dan berikut Kelompok Pendukung
(Menteri-menteri Luar Negeri Argentina, Uruguay, Brazil dan Peru).
2.
Penyelesaian Sengketa dengan Kekerasan
Apabila penyelesaian sengketa
secara damai tidak bisa ditempuh, maka pemecahan yang mungkin diuapayakan
adalah dengan jalur kekerasan/paksaan. Prinsip-prinsip dan metode-metode dari
cara penyelesaian melalui kekerasan adalah:
a.
Perang dan Tindakan bersenjata Non-Perang
Perang pada umumnya bertujuan
untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian
di mana negara yang ditaklukkan itu tidak memiliki alternative lain selain
mematuhinya. Tindakan bersenjata, yang tidak dapat disebut perang juga banyak
diupayakan dalam tahun-tahun terakhir.
Contoh-contoh tindakan bersenjata
non-perang ini adalah: Permusuhan yang berlangsung di Korea tahun 1950-1953,
yang berakhir dengan Perjanjian Gencatan Senjata (Armistice Agreement) tanggal
27 Juli 1953, selain itu, Pergolakan di Indo-China 1947-1954, dan juga konflik
di sekitar zona Terusan Suez yang melibatkan Israel, Mesir, Perancis, dan
Inggris pada tahun 1956. Semua kasus-kasus ini tak satupun yang ditetapkan
dalam kondisi perang.
b.
Retorsi (Retorsion)
Retorsi adalah istilah teknis
untuk pembalasan dendam suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas
atau tidak patut dari negara-negara lain. Balas dendam tersebut dilakukan dalam
tindakan-tindakan yang tidak bersahabat di dalam konferensi negara yang
kehormatannya dihina. Misalkan dengan merenggangnya hubungan-hubungan
diplomatik, pencabutan privilage-privilage diplomatik, atau penarikan diri dari
konsensi-konsensi fiskal dan bea.
c.
Tindakan-tindakan Pembalasan (Repraisals)
Pembalasan
adalah metode-metode yang dipakai oleh negara-negara untuk mengupayakan
diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan yang
sifatnya pembalasan.
Contoh Repraisals di
antaranya adalah ketika terjadi pengusiran orang-orang Hungaria dan Yugoslavia
pada tahun 1935, yang merupakan balas dendam terhadap tuduhan tanggung-jawab
Hungaria untuk pembunuhan Raja Alexander dari Yugoslavia di Marsailles. Atau
juga pemboman udara yang diprakarsai Amerika Serikat atas sasaran-sasaran di
dalam wilayah Libya pada tanggal 15 April 1986, sebagai pembalasan yang sah
terhadap apa yang disebut sebagai kekejaman yang tidak pandang bulu oleh Libya
terhadap orang-orang Amerika sebelumnya.
d.
Blokade Secara Damai (Pacific Blocade)
Blokade secara damai adalah suatu
tindakan yang dilakukan pada waktu damai, kadang-kadang digolongkan sebagai suatu
tindak pembalasan. Tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara
yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi kerugian yang
diderita oleh negara yang memblokade.
Contoh Blokade yang dilakukan
dalam rangka mengakhiri kerusuhan, atau untuk menjamin pelaksanaan yang
semestinya atas traktat-traktat, atau untuk mencegah terjadinya perang adalah
seperti dalam kasus blockade atas Yunani pada tahun 1886 untuk menjamin
dilucutinya senjata pasukan-pasukan Yunani yang dihimpun di dekat perbatasan,
dan dengan cara demikian akan menghilangkan kemungkinan konflik atas Turki.
e.
Intervensi (Intervension)
F.
Hukum-hukum Perang (Hukum Kekuatan Militer)
1. Sejarah dan Usaha Pembentukan
Hukum Perang
Dalam
kaidah Hukum Internasional tradisional, penggunaan kekuatan telah diperbolehkan
untuk mengatasi persengketaan-persengketaan yang terjadi antar negara.
Penggunaan kekuatan ini merupakan bentuk upaya-upaya untuk memperoleh hak-hak
tertentu (termasuk hal-hal yang tidak legal) dan untuk menghindari
ancaman-ancaman dari pihak lain. Bahkan dalam beberapa konteks, penggunaan
kekuatan diidentikkan sebagai lambang kedaulatan penuh.
Tapi pada perkembangannya,
penggunaan kekuatan dan senjata terbukti merupakan marabahaya besar bagi
stabilitas dan keselamatan masyarakat internasional. Di titik inilah komunitas
internasional mulai melakukan beberapa upaya-upaya pereduksian atas kebiadaban
dan kebrutalan perang. Terhitung sejak terjadinya Perang 30 Tahun di rentang
tahun 1618 hingga 1648, mulai diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus terhadap
pimpinan dan tentara perang, serta beberapa ketentuan-ketentuan lainnya yang
kemudian diadopsi menjadi ketentuan-ketentuan dan kebiasaan-kebiasaan yang
mengikat bagi setiap negara. Di masa inilah bermunculan beberapa literatur yang
mewacanakan tentang Perang dan Perdamaian, dan upaya-upaya untuk mereduksi
kebiadaban dan kebrutalan perang dengan memberikan pandangan-pandangan dari
perspektif kemanusiaan, keagamaan, keamanan dan keselamatan.
Awal abad ke-19 adalah era penting
dari legalisasi Hukum Perang, di masa ini kaidah-kaidah yang lahir di rentang
Perang 30 Tahun yang sebelumnya hanya bersifat mengikat dari perspektif
kemanusiaan, keagamaan, keamanan, dan keselamatan, mulai diberlakukan sebagai
kaidah-kaidah hukum tradisi yang legal, yang pada perkembangannya, seiring
dengan perkembangan otoritas negara, perkembangan kodifikasi hukum, dan
ditambah dengan menguatnya otoritas kaidah-kaidah hukum agama, khususnya
kaidah-kaidah Hukum Islam, pilar-pilar Hukum Perang yang lahir di rentang
Perang 30 tahun inipun semakin mengalami perkembangan dari sisi kekuatan
hukumnya, yakni lewat upaya-upaya pengkodifikasian beberapa kaidah Hukum
Perang, baik dalam format konvensi-konvensi, konferensi-konferensi, maupun
traktat-traktat.
Traktat-traktat,
Konferensi-konferensi, dan konvensi-konvensi tersebut antara lain adalah:
Deklarasi Paris 1856, Konvensi Jenewa 1864 untuk Perbaikan Kondisi Tentara yang
Luka-luka di Medan Perang, Deklarasi St. Petersburg 1868, Konvensi The Hague 1899
dan 1907, Protokol Perang Gas dan Bakteriologis Jenewa 1925 (yang ditambah
dengan Konvensi 1972 tentang Larangan Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan
Senjata-senjata Bakteriologi dan Penghancurannya), Protokol Ketentuan-ketentuan
Kapal Selam 1936, Empat Konvensi Palang Merah Jenewa 1949, dan Protokol I dan
II tahun 1974.
2.
Hukum Perang selaku Hukum Humaniter
Dalam logika dan pendekatan
klasik, Hukum Perang diklasifikasikan menjadi dua, yaitu Konvensi Jenewa dan
Konvensi The Hague. Titik tegas komparasi antara dua konvensi ini adalah bahwa
Konvensi Jenewa banyak concern di bidang perlindungan individu atas ancaman
kekuatan militer, sementara Konvensi The Hague menekankan concern pada aspek
kepastian implementasi peraturan-peraturan antar negara pada segmen
implementasi langsung dari kekuatan militer tersebut. Dan klasifikasi ini
adalah klasifikasi baku yang secara umum diadaptasi oleh semua kalangan,
meskipun pada Konferensi Jenewa tentang Hukum Humaniter Internasional tahun
1974-1977, ada beberapa peserta konferensi mencoba “mengutak-atik”/melanggar
beberapa konsep Konvensi dan mencoba mensubstitusinya dengan konsep Konvensi
The Hague, hal ini banyak tergambar dari pidato dan statemen dari beberapa
delegasi, seperti delgasi dari Perancis, Iraq, Polandia, Amerika Serikat,
Yugoslavia dan lain-lain.
Konvensi Jenewa terformat di
Jenewa sejak tahun 1864, dan pertama kali muncul sebagai bentuk perlindungan
atas beberapa kelompok individu tertentu. Konvensi ini ditanda-tangani tahun
1906. Sementara Konvensi The Hague terformat di St. Petersburg tahun 1868
ketika beberapa projectiles semisal Roket, dan lain-lain dilarang. Terkait hal
ini, ada dua konferensi yang dilaksanakan di Hague, yaitu pada tahun 1899 dan
1907.
Pada hakikatnya, Hukum Humaniter
Internasional adalah Hukum Perang itu sendiri. Dan pada sejarahnya Hukum
Humaniter Internasional ini terbentuk untuk mereduksi kebiadaban dan kebrutalan
perang seperti halnya Hukum Internasional. J.G. Starke menyebutkan bahwa akar
sejarah ini bermula dalam bentuk kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan-ketentuan
hukum yang telah di kenal sejak abad pertengahan, di saat pengaruh agama
Kristen dan semangat sikap satria pada zaman itu berpadu untuk membatasi
ekses-ekses dari pihak-pihak yang berperang.
Adapun tujuan pokok dari
kaidah-kaidah hukum ini, seperti disebutkan J.G Starke adalah untuk
alasan-alasan perikemanusiaan, guna mengurangi atau membatasi penderitaan
indivudu-individu, serta untuk membatasi kawasan di mana konflik bersenjata
diizinkan. Karena itulah Hukum Humaniter Internasional kerap disebut sebagai
Hukum Perang Humaniter (Humanitarian Law of War), atau Kaidah-kaidah
Hukum Perang yang Berperikemanusiaan (Humanitarian Warfare).
G.
Akibat Pecahnya Perang dan Konflik Bersenjata
Ada beberapa akibat dari pecahnya
Perang dan Konflik Bersenjata, baik yang terjadi secara legal maupun ilegal.
Akibat-akibat tersebut bisa dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Akibat Pecahnya Perang dan konflik bersenjata terhadap Negara-negara yang
Berperang:
a. Putusnya Hubungan Diplomatik
b. Pecahnya Perang dan Konflik
Bersenjata berpengaruh pada Perjanjian-perjanjian sesuai dengan jenis dan
kapasitas Perjanjian tersebut. Misalkan pada Perjanjian-perjanjian yang tidak
akan berlaku kecuali pada kondisi damai semisal Perjanjian Politik, dll, maka
pada rentang terjadinya perang, Perjanjian ini tidak berlaku.
2. Akibat Pecahnya Perang dan
Konflik Bersenjata terhadap warga negara yang memerangi, warga negara musuh
yang sedang berada di teritori negara yang memerangi, maupun warga negara-negara
tetangga dari negara-negara yang berperang yang sedang berada di teritori
negara yang sedang berperang.
a. Pada masa-masa perang, warga
negara yang memerangi tetap tunduk pada Hukum Domestik negara tersebut, dan
tidak tunduk pada kaidah Hukum Internasional.
b. Sedangkan warga negara musuh
yang diperangi, yang sedang bermukim di teritori negara-negara yang memerangi,
dilindungi hak-hak dan kebebasannya sesuai dengan kaidah-kaidah tradisi Hukum
Internasional.
c. Adapun warga negara-negara
tetangga dari negara yang berperang yang sedang berada di teritori negara yang
sedang berperang, tetap tunduk pada Hukum Domestik negara yang sedang dimukimi.
Jadi sama konteksnya dengan masyarakat negara yang memerangi di poin [a].
2.
Akibat Pecahnya Perang dan Konflik Bersenjata terhadap Properti, baik Properti
Negara maupun Properti Privat.
a. Terhadap properti negara yang
memerangi, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, boleh disita,
terkecuali properti-properti dan akta-akta properti diplomatik negara musuh
yang sedang diperangi. Properti-properti dan akta-akta properti ini bahkan
harus dalam pengawasan negara-negara tetangga dari negara yang memerangi
tersebut. Sementara yang terkait dengan Utang Negara, sama sekali tidak boleh
disita, karena ia tunduk pada perjanjian-perjanjian baku yang berdasar pada
asas praduga tak bersalah.
b.
Sementara terhadap Properti Privat, ada dua ketentuan:
-Terhadap properti privat milik
warga negara musuh yang sedang diperangi, baik yang sedang berada dalam wilayah
teritori negara yang memerangi, maupun yang sedang berada di luar teritori
negara tersebut, baik itu properti privat bergerak maupun tidak bergerak, atau
berupa utang privat, kesemuanya tidak bisa untuk disita. Ini sesuai dengan yang
tertulis dalam beberapa Perjanjian dan sesuai dengan kaidah-kaidah dalam
Tradisi Hukum Internasional.
-Sementara terhadap properti
privat milik warga negara-negara tetangga yang sedang bermukim di negara yang
sedang berperang, maka ketetapannya sama dengan properti privat milik warga negara
asli negara yang sedang berperang tersebut, bahwa negara yang sedang berperang
berhak untuk menguasai proverti privat tersebut dalam keadaan darurat militer,
atau untuk tujuan-tujuan militer, dengan catatan harus mengembalikannya kepada
pemiliknya setelah kondisi darurat tersebut berakhir.
3.
Tentang Netralitas, Kuasi-Netralitas dan Ketidak-terlibatan Perang
Dalam segala konteks peperangan
yang terjadi antara negara, baik perang dalam pengertian tradisonal, maupun
perang dalam pengertian konflik-konflik senjata non-perang, terdapat dua macam
status para pihak yang berada di luar lingkup hubungan peperangan tersebut.
Baik [a] status netral (netrality) dalam perang sesungguhnya, dan [b] Status
ketidak-ikut-sertaan dan ketidak-terlibatan negara-negara atau
kesatuan-kesatuan non-negara dalam suatu konflik non-perang. Dan status dalam
poin [b] inilah yang disebut sebagai netralitas.
Lebih jelasnya, dalam pengertian
populer netralitas menunjuk pada sikap suatu negara yang tidak berperang dengan
pihak-pihak yang terlibat perang dan tidak ikut serta dalam
permusuhan-permusuhan.
Sementara Kuasi-Netralitas dan
Ketidak-terlibatan Perang adalah kondisi di mana negara-negara atau
kesatuan-kesatuan non-negara, tidak turut serta dalam konflik bersenjata
“non-perang” memiliki status yang masih harus ditentukan oleh kaidah-kaidah
hukum internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar